SELAMAT DATANG DI WEB LEMBAGA WAKAF AL FITYAH PEKANBARU LEMBAGA WAKAF AL FITYAH
NEWS UPDATE :  
Sekapur Sirih

Alhamdulillah di usia yang ke 29 YPPSDI Al-Fityah mendapatkan izin sebagai nazhir wakaf uang (NWU) dari Badan Wakaf Indonesia dengan nomor registrasi 3.3.00297

Terbitnya izin ini menjadi titik tolak pengembangan program wakaf kepada harta benda bergerak, utamanya harta benda wakaf uang. Beberapa program pengembangan wakaf uang ditujukan untuk membangun usaha-usaha produktif berbasis komunitas, resto, laundry, angkringan, konveksi, galon, dan perkebunan.

Usaha-usaha produktif diatas awal rangka menguatkan konsolidasi potensi yang ada di lingkungan  komunitas Al Fityah, seiring dengan berjalannya waktu pangsa-pangsanya berkembang ke masyarakat sekitar tentu juga diikuti oleh pengembangan penerima manfaatnya.

Saat ini ada masjid yang merasakan manfaat kehadiran YPPSDI Al-Fityah, hal ini tenty menambah rasa syukur kami kepada Allah SWT, rasa syukur itu semakin bertambah ketika terbayang pertumbuhan dan kemajuan peradaban yang bermula dari masjid.  

Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergandengan tangan  Melakukan edukasi literasi wakaf kepada semua pihak. Kami optimis partisipasi akan masyarakat seiring meningkatnya literasi tentang wakaf

Wakaf yes Riba no


Berita

Sedekah dalam Perspektif Islam: Keutamaan dan Berkahnya

Pengertian Wakaf

Gambaran Siteplan Masjid Al Fityah

Bank Syariah Indonesia
Hubungi Kami
legalitas Wakaf
Qris Lembaga Wakaf Al Fityah