SELAMAT DATANG DI WEB LEMBAGA WAKAF AL FITYAH PEKANBARU Berita
NEWS UPDATE :  

Berita

Pengertian Wakaf

Pengertian Wakaf

Kata "wakaf" berasal dari bahasa Arab "waqafa", yang berarti "menahan", "berhenti", atau "diam". Dalam konteks ini, wakaf mengacu pada tindakan menahan atau tidak memindahkan kepemilikan harta dengan tujuan untuk disumbangkan manfaatnya. Dalam bahasa Arab, kata "al-waqf" memiliki beberapa pengertian, termasuk menahan atau mengikat harta untuk tujuan tertentu, sehingga harta tersebut tidak lagi dapat dipindah milikkan.

Pandangan Para Ahli Fiqih Tentang Wakaf

  1. Wakaf menurut Abu Hanifah
    Menurut mazhab Hanafi, wakaf adalah tindakan menahan suatu benda untuk dipergunakan manfaatnya bagi kebajikan tanpa melepaskan kepemilikan atas harta tersebut. Harta yang diwakafkan tetap menjadi milik wakif (pemberi wakaf) dan dapat ditarik kembali atau dijual. Setelah wakif wafat, harta tersebut menjadi bagian dari warisan.

  2. Wakaf menurut Mazhab Maliki
    Mazhab Maliki menganggap bahwa wakaf tidak melepaskan kepemilikan wakif atas harta tersebut, tetapi mencegah wakif untuk melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikan itu kepada orang lain. Harta yang diwakafkan hanya dimanfaatkan untuk kebajikan, dan tidak boleh ditarik kembali oleh wakif. Wakaf juga bisa dilakukan dengan mengucapkan lafaz wakaf untuk jangka waktu tertentu.

  3. Wakaf menurut Mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hambal
    Mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan sepenuhnya harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif. Setelah diwakafkan, harta tersebut tidak dapat dijual atau diwariskan. Wakaf dianggap sebagai sedekah yang mengikat, di mana manfaatnya disalurkan kepada penerima wakaf (mauquf’alaih), dan wakif tidak dapat menghentikan atau mengubah tujuan dari wakaf tersebut.

  4. Wakaf menurut Mazhab Lain
    Pandangan ini hampir sama dengan mazhab Syafi'i dan Ahmad bin Hambal, namun berbeda dalam hal kepemilikan. Harta wakaf tetap menjadi milik penerima wakaf (mauquf’alaih), meskipun mereka tidak bisa menjual atau memberikan harta tersebut kepada orang lain.

Rukun Wakaf

Terdapat empat rukun yang harus dipenuhi dalam berwakaf, yaitu:

  1. Orang yang berwakaf (al-waqif)
  2. Benda yang diwakafkan (al-mauquf)
  3. Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi)
  4. Lafaz atau ikrar wakaf (sighah)

Syarat-Syarat Wakaf

  1. Syarat-syarat untuk orang yang berwakaf (al-waqif)

    • Wakif harus memiliki harta tersebut secara sah dan penuh.
    • Wakif harus berakal sehat, tidak dalam keadaan gila, bodoh, atau mabuk.
    • Wakif harus baligh dan mampu bertindak secara hukum.
  2. Syarat-syarat untuk harta yang diwakafkan (al-mauquf)

    • Harta yang diwakafkan harus berharga dan dapat dinilai.
    • Harta yang diwakafkan harus jelas kadarnya.
    • Harta yang diwakafkan harus benar-benar dimiliki oleh wakif dan terpisah dari harta lainnya.
  3. Syarat-syarat untuk orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi)
    Penerima manfaat wakaf bisa terbagi menjadi dua jenis:

    • Tertentu (mu’ayyan): Penerima manfaat yang sudah jelas, misalnya individu atau kelompok tertentu.
    • Tidak tertentu (ghaira mu’ayyan): Penerima manfaat yang tidak ditentukan, misalnya untuk orang miskin, tempat ibadah, dan sebagainya.
      Orang yang menerima wakaf harus memenuhi syarat untuk memiliki harta, seperti merdeka dan berakal sehat.
  4. Syarat-syarat Lafaz Wakaf (Shigah)
    Lafaz wakaf harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

    • Mengandung unsur kekekalan (ta’bid).
    • Dapat segera direalisasikan (tanjiz) tanpa tergantung pada syarat lain.
    • Bersifat pasti dan tidak menggantungkan pada kondisi tertentu.
    • Tidak ada syarat yang membatalkan niat wakaf tersebut.

Jika semua syarat dan rukun ini terpenuhi, maka wakaf menjadi sah dan penguasaan atas harta wakaf oleh penerima manfaatnya berlaku sesuai dengan ketentuan agama.

Bank Syariah Indonesia
Hubungi Kami
legalitas Wakaf
Wakaf Produktif Kelengkeng
Qris Lembaga Wakaf Al Fityah