SELAMAT DATANG DI WEB LEMBAGA WAKAF AL FITYAH PEKANBARU Berita
NEWS UPDATE :  

Berita

Ikrar Wakaf: Definisi, Proses, dan Pentingnya dalam Islam

Ikrar wakaf adalah pernyataan resmi yang dibuat oleh seseorang atau kelompok (wakif) untuk menyerahkan harta miliknya sebagai wakaf kepada penerima (nazhir) sesuai dengan aturan syariat Islam. Ikrar ini merupakan bentuk niat yang disampaikan secara jelas, baik lisan maupun tulisan, sebagai komitmen atas penyerahan harta tersebut untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kemaslahatan umat.

Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, ikrar wakaf didefinisikan sebagai pernyataan kehendak wakif yang dilakukan di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW). Ikrar ini menjadi dasar legalitas dalam pengelolaan harta wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Landasan Hukum Ikrar Wakaf
Ikrar wakaf memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW, antara lain:

  1. Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 267
    "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu."

  2. Hadis Nabi Muhammad SAW
    Rasulullah SAW bersabda:
    "Ketika seseorang meninggal dunia, terputuslah amalannya kecuali tiga hal: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang shalih." (HR. Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa wakaf adalah salah satu bentuk amal yang terus mengalir pahalanya, bahkan setelah seseorang wafat.

Tahapan Proses Ikrar Wakaf
Proses pelaksanaan ikrar wakaf di Indonesia dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Niat Wakaf
    Wakif menyatakan niatnya untuk menyerahkan harta tertentu, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, sebagai wakaf.

  2. Pelaksanaan Ikrar
    Wakif menyampaikan ikrar di hadapan PPAIW, yang kemudian dituangkan dalam dokumen resmi berupa Akta Ikrar Wakaf (AIW).

  3. Penyerahan kepada Nazhir
    Setelah ikrar dilakukan, harta wakaf diserahkan kepada nazhir yang bertugas mengelola dan menyalurkan manfaat wakaf sesuai amanah wakif.

  4. Pendaftaran ke Badan Wakaf Indonesia (BWI)
    Untuk memastikan keabsahan wakaf, harta tersebut didaftarkan ke BWI agar tercatat secara resmi.

Manfaat dan Pentingnya Ikrar Wakaf

  1. Membuktikan Kesungguhan Wakif
    Ikrar wakaf mencerminkan niat tulus wakif untuk beribadah kepada Allah SWT melalui wakaf.

  2. Menjamin Transparansi dan Legalitas
    Dengan adanya dokumen resmi, pengelolaan wakaf menjadi lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh nazhir.

  3. Memaksimalkan Manfaat Sosial
    Ikrar wakaf memungkinkan harta yang diwakafkan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Sumber :

artikel berbagai sumber

foto unsplash

Bank Syariah Indonesia
Hubungi Kami
legalitas Wakaf
Wakaf Produktif Kelengkeng
Qris Lembaga Wakaf Al Fityah