SELAMAT DATANG DI WEB LEMBAGA WAKAF AL FITYAH PEKANBARU Berita
NEWS UPDATE :  

Berita

Wakaf Masjid: Investasi Akhirat yang Abadi

Wakaf adalah salah satu bentuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun pemberinya telah wafat. Salah satu jenis wakaf yang memberikan manfaat luas dan berkelanjutan adalah wakaf masjid. Sebagai pusat ibadah dan kegiatan umat Islam, masjid menjadi sarana yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat Muslim. Wakaf masjid bukan hanya investasi di dunia, tetapi juga investasi akhirat yang abadi.

Wakaf masjid adalah bentuk wakaf yang khusus dialokasikan untuk pembangunan, renovasi, atau pemeliharaan masjid. Wakaf ini bisa berupa tanah, bangunan, uang, atau benda bergerak lainnya yang digunakan untuk mendukung fungsi masjid. Dalam Islam, masjid memiliki peran multifungsi: selain tempat ibadah, masjid juga menjadi pusat pendidikan, sosial, dan dakwah.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
"Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian..."
(QS. At-Taubah: 18).

Ayat ini menegaskan pentingnya memakmurkan masjid, yang dapat diwujudkan melalui wakaf.

Keutamaan Wakaf Masjid diantaranya  (1) Pahala Jariyah yang Tidak Terputus, (2) Memakmurkan Rumah Allah, (3) Mendukung Aktivitas Keagamaan

Wakaf masjid dapat berupa:

  • Tanah: Untuk lokasi pembangunan masjid.
  • Uang: Untuk pembangunan, renovasi, atau pemeliharaan masjid.
  • Material Bangunan: Seperti batu bata, semen, atau kayu.
  • Fasilitas Penunjang: Karpet, pendingin ruangan, Al-Qur’an, atau sound system.

Sejarah wakaf masjid dimulai sejak masa Rasulullah SAW. Salah satu masjid pertama yang dibangun adalah Masjid Quba di Madinah, yang didirikan pada saat hijrah Nabi. Masjid ini menjadi contoh penting dalam memanfaatkan wakaf untuk kepentingan umat.

Selain itu, Masjid Nabawi di Madinah juga didirikan dengan semangat wakaf. Nabi Muhammad SAW sendiri terlibat langsung dalam pembangunannya dan mengajak para sahabat untuk berkontribusi.

Pada masa Kekhalifahan Umar bin Khattab, konsep wakaf semakin berkembang dengan sistematis. Umar adalah salah satu sahabat yang pertama kali mewakafkan tanahnya di Khaibar untuk kepentingan umat, termasuk mendukung pembangunan masjid.

Wakaf masjid adalah salah satu bentuk amal jariyah yang paling mulia dan bermanfaat. Dengan berwakaf masjid, kita tidak hanya membantu menyediakan sarana ibadah, tetapi juga mendukung kegiatan sosial dan pendidikan yang berkelanjutan. Di era modern, kemudahan berwakaf memberikan peluang bagi semua orang untuk berkontribusi, baik secara langsung maupun melalui lembaga nazhir terpercaya.

Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai..."
(QS. Ali Imran: 92).

Mari jadikan wakaf masjid al fityah sebagai investasi akhirat kita, yang pahalanya akan terus mengalir hingga hari kiamat. 

Bank Syariah Indonesia
Hubungi Kami
legalitas Wakaf
Wakaf Produktif Kelengkeng
Qris Lembaga Wakaf Al Fityah