SELAMAT DATANG DI WEB LEMBAGA WAKAF AL FITYAH PEKANBARU Berita
NEWS UPDATE :  

Berita

Memahami Pengertian, Rukun, dan Syarat Wakaf

Apa itu Wakaf?
Secara bahasa, wakaf berasal dari kata waqafa yang berarti menahan atau menghentikan. Dalam istilah syariah, wakaf adalah tindakan seseorang untuk menyerahkan sebagian hartanya yang memiliki nilai manfaat secara permanen demi kepentingan agama atau masyarakat. Harta wakaf tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau digunakan di luar tujuan yang telah ditetapkan.

Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf adalah tindakan hukum dari seseorang atau badan hukum (wakif) untuk mengalihkan sebagian aset miliknya guna dimanfaatkan bagi kesejahteraan umum sesuai prinsip Islam.

Rukun Wakaf
Agar wakaf dianggap sah menurut hukum Islam, terdapat empat rukun utama yang harus dipenuhi:

Wakif (Pemberi Wakaf):
Wakif adalah individu atau badan hukum yang menyerahkan hartanya untuk diwakafkan. Orang yang berwakaf harus berakal sehat, telah dewasa, dan memiliki hak penuh atas aset yang diwakafkan.

Mauquf (Harta Wakaf):
Harta yang diwakafkan harus memiliki manfaat jangka panjang, bersifat halal, dan sepenuhnya dimiliki oleh wakif. Contoh harta wakaf meliputi tanah, bangunan, uang, atau barang berharga lainnya.

Nazhir (Pengelola Wakaf):
Nazhir bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan harta wakaf sesuai dengan tujuan wakaf. Pengelola ini bisa berupa individu, kelompok, atau lembaga yang memenuhi syarat tertentu.

Sighat (Ikrar Wakaf):
Sighat adalah pernyataan resmi dari wakif yang menyatakan niat untuk mewakafkan hartanya. Ikrar ini dilakukan di hadapan saksi atau lembaga wakaf agar memiliki kekuatan hukum.

Syarat Wakaf
Selain rukun, beberapa syarat wakaf juga perlu dipenuhi untuk memastikan keabsahannya:

Syarat Wakif:

Wakif harus merupakan pemilik sah harta yang akan diwakafkan.
Wakif harus dewasa, berakal sehat, dan bertindak tanpa paksaan.
Syarat Harta Wakaf (Mauquf):

Harta harus halal, memiliki nilai manfaat, dan mampu bertahan lama.
Status kepemilikan harta harus jelas dan bebas dari sengketa.
Syarat Nazhir:

Nazhir harus amanah, memiliki kemampuan mengelola harta wakaf, dan memahami prinsip syariah.
Jika berupa lembaga, harus memiliki legalitas dan diakui secara resmi.
Syarat Sighat:

Pernyataan ikrar wakaf harus jelas, dilakukan dengan niat yang tulus, dan disaksikan oleh pihak yang berwenang.
Kesimpulan
Wakaf adalah bentuk amal yang memberikan manfaat tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat melalui pahala yang terus mengalir. Dengan memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan, wakaf menjadi salah satu sarana untuk memperkuat kebermanfaatan sosial dan ekonomi umat. Sebelum berwakaf, penting untuk memahami mekanisme dan aturan yang berlaku agar wakaf Anda sah dan sesuai syariat.

Mari bewakaf bersama kami di lembaga wakaf al fityah

Bank Syariah Indonesia
Hubungi Kami
legalitas Wakaf
Wakaf Produktif Kelengkeng
Qris Lembaga Wakaf Al Fityah