SELAMAT DATANG DI WEB LEMBAGA WAKAF AL FITYAH PEKANBARU Berita
NEWS UPDATE :  

Berita

Mahasiswa dan Peluang Wakaf: Mulai dari Nominal Terjangkau

Mengapa Mahasiswa Perlu Terlibat dalam Wakaf?

Sering kali, mahasiswa beranggapan bahwa wakaf hanya untuk mereka yang telah mapan secara finansial. Padahal, wakaf bisa dimulai dengan jumlah kecil dan tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Dengan berwakaf, mahasiswa dapat berkontribusi dalam pembangunan umat serta memperoleh pahala yang terus mengalir.

Manfaat Wakaf bagi Mahasiswa

  • Pahala yang Terus Mengalir
    Wakaf termasuk dalam amal jariyah, yang berarti pahalanya tetap mengalir bahkan setelah pemberinya meninggal dunia.
  • Menumbuhkan Kepedulian Sosial
    Melalui wakaf, mahasiswa lebih sadar akan kondisi sosial dan ekonomi di sekitarnya.
  • Membiasakan Diri untuk Berbagi
    Wakaf membangun karakter dermawan sejak dini, mendorong kebiasaan berbagi kepada sesama.
  • Akses Mudah dan Praktis
    Kini, wakaf bisa dilakukan secara digital dengan nominal yang sangat terjangkau, bahkan mulai dari Rp2.000 per hari.

Cara Mudah bagi Mahasiswa untuk Berwakaf

  • Gunakan Platform Wakaf DigitalAplikasi dan website lembaga wakaf memungkinkan mahasiswa berwakaf kapan saja dan di mana saja.
  • Sisihkan Sebagian Uang JajanBerwakaf tidak harus dalam jumlah besar. Dengan menyisihkan sedikit dari uang jajan, mahasiswa dapat turut serta dalam program wakaf produktif.
  • Gabung dalam Program Wakaf KolektifMahasiswa bisa bergabung dengan komunitas kampus atau teman-teman untuk mengumpulkan dana wakaf secara kolektif demi dampak yang lebih besar.
  • Dukung Program Wakaf Sesuai MinatBerbagai program wakaf tersedia, mulai dari wakaf pendidikan, kesehatan, hingga wakaf produktif. Mahasiswa bisa memilih program yang sesuai dengan ketertarikan mereka.

Wakaf bukan hanya untuk mereka yang sudah mapan. Mahasiswa pun bisa berkontribusi dengan nominal kecil yang dikumpulkan secara rutin. Dengan kemudahan teknologi digital, wakaf kini lebih praktis dan fleksibel.

Bank Syariah Indonesia
Hubungi Kami
legalitas Wakaf
Wakaf Produktif Kelengkeng
Qris Lembaga Wakaf Al Fityah